Satu Desember sudah sejak tahun 1998 diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia. Peringatan Hari AIDS Sedunia berawal dari Pertemuan Puncak Menteri-menteri Kesehatan dari 148 negara yang tergabung dalam WHO untuk Program Pencegahan AIDS pada 1 Desember 1988 di London, Inggris.
Sampai sekarang, AIDS masih menempati peringkat keempat penyebab kematian terbesar di dunia. Menurut WHO (2009) jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 33,4 juta jiwa di seluruh dunia. Di Indonesia, kasus HIV/AIDS ditemukan pertama kali tahun 1986 di Bali.
Kementerian Kesehatan RI memperkirakan, 19 juta orang pada 2010 berada pada risiko terinfeksi HIV. Adapun berdasarkan data Yayasan AIDS Indonesia (YAI), jumlah penderita HIV/AIDS di seluruh Indonesia per Maret 2009, mencapai 23.632 orang. Dari jumlah itu, sekitar 53 persen terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun, disusul dengan kelompok usia 30-39 tahun sekitar 27 persen.
Adapun berdasarkan cara penularan, 75 hingga 85 persen HIV/AIDS ditularkan melalui hubungan seks, 5-10 persen melalui homoseksual, 5-10 persen akibat alat suntik yang tercemar terutama pengguna narkoba jarum suntik dan 3-5 persen tertular lewat transfusi darah.
Selama ini, penanggulangan HIV/AIDS di dunia maupun di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Karena penyakit ini hingga sekarang belum ada obat untuk menyembuhkannya, area pencegahan adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan. Di antara program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: Kondomisasi ataupun dan Pembagian Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional).
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ (seks yang aman) dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom juga dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mal-mal dan supermarket. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), telah lama diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.
Bagaimana hasilnya? Kenyataan berbicara, kondomisasi ini bukan hanya terbukti gagal mencegah penyebaran HIV/AIDS, namun malah menumbuhsuburkan wabah penyakit HIV/AIDS. Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Dadang Hawari (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (USCDC: United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS malah menjadi peringkat no. 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker.
Prof. Dr. Dadang Hawari (2002) pernah menuliskan hasil rangkuman beberapa pernyataan dari sejumlah pakar tentang kondom sebagai pencegah penyebaran HIV/AIDS antara lain sebagai berikut:
1. Efektivitas kondom diragukan (Direktur Jenderal WHO Hiroshi Nakajima, 1993).
2. Virus 60 mikron dalam keadaan tidak meregang; dalam keadaan meregang lebar pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Virus HIV sendiri berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV jelas dengan leluasa dapat menembus pori-pori kondom (Laporan dari Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995). HIV dapat menembus kondom (Penelitian Carey [1992] dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA).
Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/
Jika para remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti mereka telah tersesatkan (V Cline [1995], profesor psikologi dan Universitas Utah, Amerika Serikat).
Prof. Dadang Hawari meyakini, dari data-data tersebut di atas jelaslah bahwa kelompok yang menyatakan kondom 100 persen aman merupakan pernyataan yang menyesatkan dan bohong (Republika, 13/12/2002).
Adapun pemberian jarum suntik steril kepada pengguna narkoba jarum suntik agar terhindar dari penularan HIV/AIDS juga merupakan strategi yang sangat tidak jelas. Memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia narkoba sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan narkoba. Apalagi para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril.
UNAIDS (United Nations for Program HIV/AIDS) menyatakan populasi penduduk Afrika Utara, Timur Tengah dan Asia yang notebene berpenduduk muslim terbanyak yang telah tertular HIV mencapai hampir 1 juta orang. Menurut seorang pakar kesehatan muslim yang terkenal, Dr. Abdullah Hakim, cepat atau lambat umat Islam akan menyadari bahwa AIDS – yang awalnya berasal dari kalangan non-muslim – akan semakin berdampak pada umat Islam.
Mayoritas umat Islam menganggap AIDS sebagai “penjara dosa” yaitu konsekuensi final dari perbuatan dosa, seperti penggunaan narkoba atau perzinaan. Padahal, fakta menunjukkan bahwa 500.000 jiwa anak-anak terinfeksi penyakit AIDS di tahun 2005 menghapus anggapan bahwa HIV/AIDS bukanlah konsekuensi dosa. Hal ini menunjukkan bahwa korban HIV/AIDS tidak hanya para pendosa tersebut, tetapi juga anak-anak yang tidak berdosa.
Islam memiliki “sistem kehidupan yang berprinsip pada amar ma’ruf nahi munkar”, sehingga sistem ini dapat menjaga setiap individu, keluarga, dan masyarakat muslim dari serangan penyakit sosial dan moral. Umat Islam tidak hanya diwajibkan melakukan kebaikan untuk mereka sendiri, tetapi juga diwajibkan mengajak orang lain untuk melakukan kebaikan.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Al-Imran: 104)
Dalam ajaran Islam, perilaku menyimpang misalnya perzinaan – yang dapat memberikan kontribusi pada penyebaran HIV/AIDS – adalah perbuatan terkutuk.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32).
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Islam melarang segala jenis kegiatan yang mengarah kepada perzinaan, termasuk diantaranya seks pranikah, prostitusi, homoseks dan penggunaan narkoba. KH. Sahal Mahfudz menambahkan bahwa dalam al-Qur’’an, hukum dan larangan yang berkaitan tentang zina antara lain:
1. Larangan melakukannya
2. Larangan mendekatinya
3. Larangan menikahi wanita pezina kecuali bagi lelaki pezina atau musyrik
4. Diberlakukannya li’an
5. Mendapat kemarahan Allah
6. Mendapat laknat Allah
7. Melakukan dosa besar
8. Dilipatgandakan azabnya
9. Mendapat had 100 kali
10. Diasingkan 1 (satu) tahun
11. Dianggap fakhisyah (perbuatan jijik)
Pencegahan adalah kontribusi terbesar agama Islam dalam menanggulangi HIV/AIDS. Ajaran Islam telah membangun benteng yang kokoh dalam ajaran moralitas, dan menganjurkan setia pada pasangan dan kesucian dalam perkawinan. Pandangan seperti inilah harus disebarluaskan ke seluruh dunia.
Program penanggulangan HIV/AIDS dan pendidikan seks di sekolah umum yang diperkenalkan kepada remaja merupakan upaya strategis yang mengarah pada prilaku “safe sex”. Umat Islam mesti melaksanakan pendidikan seks dan informasi seputar AIDS berdasarkan perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga semua pesan moral tersebut diberikan masih dalam jalur-jalur keislaman.
Umat Islam mesti memahami dan memegang teguh ajaran-ajaran Islam, mengajarkannya kepada anak-anak dan keluarga mereka, dan menyampaikannya kepada masyarakat luas. Setiap keluarga muslim harus memotivasi remajanya bahwa perkawinan adalah hubungan yang sehat, dan menutup semua celah yang dapat mengakibatkan perbuatan dosa, seperti seks pranikah dan free sex. Selain itu, bagi calon pasangan nikah perlu melakukan tes bebas HIV/AIDS sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Dr. Mahmud Muhammad Sya’ban menawarkan beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mencegah penularan HIV/ AIDS sesuai dengan al-Qur’an:
1. Pengharaman perilaku homoseksual (hubungan sejenis)
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ .
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Q.S. al-A’raf: 80-81)
2. Pengharaman zina dan hukuman keras bagi yang melakukannya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)
3. Anjuran menjaga kebersihan
Dalam hal ini kebersihan bukan hanya menyangkut kebersihan pakaian, dan tempat saja, tetapi juga menghindari penggunaan segala hal yang menjadi bekas dipakai orang. Yang menjadi contoh dalam hal ini adalah dilarangnya memakai jarum suntik bekas yang telah dipakai orang. Karena berbagai macam kuman atau virus termasuk HIV akan mudah tertular melalui darah yang menempel di jarum suntik tersebut.
4. Mengharamkan minum minuman keras
Dalam hal ini minuman keras dikaitkan dengan pemakaian narkoba. Salah satu cara yang sangat efektif dalam menularkan HIV adalah melalui narkoba yang berjenis jarum suntik (putaw).
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (Q.S. al-Baqarah: 219)
5. Menciptakan ketahanan keluarga sakinah
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. (Q.S. ar-Rum: 21)
Hasil penelitian di berbagai negara, seperti Thailand, Filipina dan Amerika Serikat (AS), menunjukkan bahwa sunat atau khitan, yakni tindakan memotong kulup yang diwajibkan dalam ajaran Islam bagi pria Muslim, efektif sebagai salah satu cara mencegah penularan wabah HIV/AIDS. Hasil penelitian ini direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Kongres Internasional ke-9 tentang AIDS se-Asia Pasifik (ICAAP) yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, 9-13 Agustus 2011.
Sebelum ini, beberapa kajian yang dilakukan pada tahun 2006 menunjukkan bukti kuat bahwa khitan terhadap lelaki mampu menghalang terjangkitnya HIV (Dvora Joseph, Kepala Departemen HIV di Population Services International USA). Tahun 2007, khitan dinyatakan dapat mengurangi risiko terjangkitnya AIDS sebesar 60 persen. Kesimpulan terbaru hasil pertemuan sekitar 380 ahli medis dari berbagai negara.
Wahbah al-Zuhaily (1989: 642), ahli fiqih kontemporer dari Syiria dalam ensiklopedi fiqihnya, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, mendeskripsikan perbedaan ulama mazhab tentang hukum khitan sebagai berikut:
“Khitan bagi laki-laki mengikuti madzhab Hanafi dan Maliki, adalah sunnah mu’akkah (sunat yang dekat dengan wajib), dan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan yang kalau dilaksanakan dianjurkan tidak berlebihan sehingga tidak terpotong bibir vagina, agar ia tetap mudah merasakan kenikmatan jima’. Menurut Imam Syafi’i, khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan Imam Ahmad berkata bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan suatu kemuliaan bagi perempuan yang biasanya dilakukan di daerah-daerah panas.”
Bersikap kepada Orang dengan HIV/AIDS (ODHA):
a. Memberikan tuntutan rohani (bertobat) agar mereka yakin bahwa tobatnya diterima
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. (Q.S. az-Zumar: 53)
b. Menghindari sikap stigma dan diskriminasi
Stigma dan diskriminasi kepada ODHA tidak akan menyelesaikan permasalahan. Bahkan akan menimbulkan efek psikologi yang berat tentang bagaimana ODHA melihat diri mereka sendiri. Hal ini bisa mendorong, dalam beberapa kasus, terjadinya depresi, kurangnya penghargaan diri, dan keputusasaan.
c. Mendampingi dan memberi dukungan kepada ODHA yang menjelang ajal, agar selalu berzikir, berdoa dan tetap istiqamah dalam keimanannya hingga akhir hayatnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Q.S. Ali Imran: 102).
Oleh : Rofi’udin, S.Th.I, M.Pd.I
Sumber: http://abiquinsa.blogspot.com/2013/01/pencegahan-bahaya-hivaids-dalam.html