Info Layanan

Denda / sanksi

  1. Bagi semua anggota yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per buku / hari
  2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam sebaik-baiknya. Apabila buku yang dipinjam rusak maka diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditetapkan oleh perpustakaan atau mengganti buku yang sama (edisi terbaru).
  3. Apabila buku yang dipinjam hilang maka peminjam harus mengganti dengan 2 (dua) buku yang sama atau edisi terbaru. Apabila buku tidak ditemukan maka yang bersangkutan segera menghubungi perpustakaan.
  4. Bagi semua anggota / pengguna / pengunjung / perpustakaan yang ketahuan merobek atau membawa keluar koleksi tanpa proses akan dilaporkan kepada pimpinan institusi untuk mendapat sanksi akademik dan dicabut keanggotaannya.

Syarat – syarat Peminjaman

  1. Mahasiswa menunjukkan KTM, Dosen dan Karyawan menyebutkan NPP.
  2. Sivitas akademik Unusa (Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidik) dapat meminjam maksimal 4 buku selama 7 hari dan bisa memperpanjang pinjaman 2 (dua) kali perpanjangan.