Tata Tertib

JAM BUKA PERPUSTAKAAN

Kampus A 

  • Layanan Baca

Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 18.00 WIB

  • Layanan Sirkulasi (Peminjaman, Pengembalian)

Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 17.00 WIB

  • Sabtu & Minggu Tutup

Kampus B

  • Layanan Baca

Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 18.00 WIB

  • Layanan Sirkulasi (Peminjaman, Pengembalian)

Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 17.00 WIB

  • Sabtu & Minggu Tutup

SYARAT KEANGGOTAAN

Semua sivitas akademik UNUSA

  • Mahasiswa, dosen dan karyawan dengan status aktif di UNUSA secara otomatis menjadi anggota Perpustakaan.
  • KTM berfungsi sebagai Kartu Perpustakaan (Mahasiswa)
  • Kartu Pegawai UNUSA berfungsi sebagai Kartu Perpustakaan (Dosen dan Karyawan)
  • Keanggotaan akan dinonaktifkan apabila tidak tercatat lagi sebagai sivitas akademik UNUSA.

Alumni UNUSA

  • Dapat menjadi anggota Perpustakaan dengan membuat Kartu Baca, administrasi sebesar Rp. 15.000 berlaku 1 bulan, fasilitas baca.

Umum dan Mahasiswa Non UNUSA

  • Dapat menjadi anggota Perpustakaan dengan membuat Kartu Baca, administrasi sebesar Rp. 15.000 berlaku 2 minggu, fasilitas baca.
  • Anggota FPPTI JATIM (Kartu Super) administrasi sebesar Rp.10.000 berlaku 2 minggu, fasilitas baca.

KETENTUAN UMUM

  1. Setiap memasuki Perpustakaan pengguna harus membawa KTM sebagai Kartu Perpustakaan (untuk proses absen kunjungan, peminjaman dan pengembalian)
  2. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjamkan KTM kepada orang lain untuk keperluan apapun
  3. Berpakaian sopan dan rapi (memakai sepatu)
  4. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di dalam perpustakaan.
  5. Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan ruangan serta memelihara bahan pustaka yang dipergunakan
  6. Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melakukan tindakan tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
  7. Perpustakaan tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang terjadi di ruangan perpustakaan.

FASILITAS LAYANAN DAN SANKSI

  1. Semua anggota Perpustakaan dapat memperoleh layanan informasi dan menggunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Peminjaman selama 7 hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali perpanjangan
  3. Batas peminjaman maksimal 4 judul masing-masing 1 eksemplar tiap anggota.
  4. Koleksi yang sudah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak tetapi diletakkan di meja-meja baca (dirapikan).
  5. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp.500 per buku/hari.
  6. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan atau vandalisme lainnya hal tersebut akan mendapatkan sanksi.
  7. Wajib memelihara buku yang dipinjam dengan baik apabila buku yang dipinjam rusak maka mengganti 1 buku yang sama jika menghilangkan buku maka harus mengganti 2 buku yang sama atau edisi terbaru.
  8. Jika pengguna melanggar Tata Tertib Perpustakaan akan mendapat sanksi ataupun tindakan disiplin mulai dari tahap teguran, surat peringatan atau sanksi lainnya yang ditentukan oleh pimpinan Perpustakaan / Universitas.
  9. Pengguna yang membawa kunci loker atau menggunakaan loker diluar kebutuhan perpustakaan akan dikenakan sanksi denda Rp. 10.000 / per hari (Perpustakaan kampus A dan B).