Tata Tertib

KETENTUAN UMUM

  1. Setiap memasuki Perpustakaan pengguna harus membawa KTM (cetak/digital) sebagai Kartu Anggota Perpustakaan (untuk proses presensi kunjungan, peminjaman dan pengembalian)
  2. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjamkan KTM kepada orang lain untuk keperluan apapun
  3. Berpakaian sopan dan rapi
  4. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman, kecuali minuman dalam kemasan (botol) di dalam perpustakaan.
  5. Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan ruangan serta memelihara bahan pustaka yang dipergunakan
  6. Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melakukan tindakan tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
  7. Perpustakaan tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang terjadi di ruangan perpustakaan.

FASILITAS LAYANAN DAN SANKSI

  1. Semua anggota Perpustakaan dapat memperoleh layanan informasi dan menggunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Peminjaman selama 7 hari dan dapat diperpanjang 3 (tiga) kali perpanjangan
  3. Peminjaman buku tanpa batas maksimal.
  4. Koleksi yang sudah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak tetapi diletakkan di meja-meja baca (dirapikan).
  5. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp 1000,- per buku/hari.
  6. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan atau vandalisme lainnya hal tersebut akan mendapatkan sanksi.
  7. Wajib memelihara buku yang dipinjam dengan baik apabila buku yang dipinjam rusak maka mengganti 1 buku yang sama jika menghilangkan buku maka harus mengganti 2 buku yang sama atau edisi terbaru.
  8. Jika pengguna melanggar Tata Tertib Perpustakaan akan mendapat sanksi ataupun tindakan disiplin mulai dari tahap teguran, surat peringatan atau sanksi lainnya yang ditentukan oleh pimpinan Perpustakaan / Universitas.
  9. Pengguna yang membawa kunci loker atau menggunakaan loker diluar kebutuhan perpustakaan akan dikenakan sanksi denda Rp 10.000,- / per hari.