JAM BUKA PERPUSTAKAAN
Kampus A
- Layanan Baca
Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 18.00 WIB
- Layanan Sirkulasi (Peminjaman, Pengembalian)
Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 17.00 WIB
- Sabtu & Minggu Tutup
Kampus B
- Layanan Baca
Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 18.00 WIB
- Layanan Sirkulasi (Peminjaman, Pengembalian)
Senin s.d. Jum’at : pk. 07.45 – 17.00 WIB
- Sabtu & Minggu Tutup
SYARAT KEANGGOTAAN
Semua sivitas akademik UNUSA
- Mahasiswa, dosen dan karyawan dengan status aktif di UNUSA secara otomatis menjadi anggota Perpustakaan.
- KTM berfungsi sebagai Kartu Perpustakaan (Mahasiswa)
- Kartu Pegawai UNUSA berfungsi sebagai Kartu Perpustakaan (Dosen dan Karyawan)
- Keanggotaan akan dinonaktifkan apabila tidak tercatat lagi sebagai sivitas akademik UNUSA.
Alumni UNUSA
- Dapat menjadi anggota Perpustakaan dengan membuat Kartu Baca, administrasi sebesar Rp. 15.000 berlaku 1 bulan, fasilitas baca.
Umum dan Mahasiswa Non UNUSA
- Dapat menjadi anggota Perpustakaan dengan membuat Kartu Baca, administrasi sebesar Rp. 15.000 berlaku 2 minggu, fasilitas baca.
- Anggota FPPTI JATIM (Kartu Super) administrasi sebesar Rp.10.000 berlaku 2 minggu, fasilitas baca.
KETENTUAN UMUM
- Setiap memasuki Perpustakaan pengguna harus membawa KTM sebagai Kartu Perpustakaan (untuk proses absen kunjungan, peminjaman dan pengembalian)
- Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjamkan KTM kepada orang lain untuk keperluan apapun
- Berpakaian sopan dan rapi (memakai sepatu)
- Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di dalam perpustakaan.
- Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan ruangan serta memelihara bahan pustaka yang dipergunakan
- Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melakukan tindakan tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Perpustakaan tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang terjadi di ruangan perpustakaan.
FASILITAS LAYANAN DAN SANKSI
- Semua anggota Perpustakaan dapat memperoleh layanan informasi dan menggunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peminjaman selama 7 hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali perpanjangan
- Batas peminjaman maksimal 4 judul masing-masing 1 eksemplar tiap anggota.
- Koleksi yang sudah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak tetapi diletakkan di meja-meja baca (dirapikan).
- Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp.500 per buku/hari.
- Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan atau vandalisme lainnya hal tersebut akan mendapatkan sanksi.
- Wajib memelihara buku yang dipinjam dengan baik apabila buku yang dipinjam rusak maka mengganti 1 buku yang sama jika menghilangkan buku maka harus mengganti 2 buku yang sama atau edisi terbaru.
- Jika pengguna melanggar Tata Tertib Perpustakaan akan mendapat sanksi ataupun tindakan disiplin mulai dari tahap teguran, surat peringatan atau sanksi lainnya yang ditentukan oleh pimpinan Perpustakaan / Universitas.
- Pengguna yang membawa kunci loker atau menggunakaan loker diluar kebutuhan perpustakaan akan dikenakan sanksi denda Rp. 10.000 / per hari (Perpustakaan kampus A dan B).