Denda / sanksi
- Bagi semua anggota yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per buku / hari
- Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam sebaik-baiknya. Apabila buku yang dipinjam rusak maka diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditetapkan oleh perpustakaan atau mengganti buku yang sama (edisi terbaru).
- Apabila buku yang dipinjam hilang maka peminjam harus mengganti dengan 2 (dua) buku yang sama atau edisi terbaru. Apabila buku tidak ditemukan maka yang bersangkutan segera menghubungi perpustakaan.
- Bagi semua anggota / pengguna / pengunjung / perpustakaan yang ketahuan merobek atau membawa keluar koleksi tanpa proses akan dilaporkan kepada pimpinan institusi untuk mendapat sanksi akademik dan dicabut keanggotaannya.
Syarat – syarat Peminjaman
- Mahasiswa menunjukkan KTM, Dosen dan Karyawan menyebutkan NPP.
- Sivitas akademik Unusa (Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidik) dapat meminjam maksimal 4 buku selama 7 hari dan bisa memperpanjang pinjaman 2 (dua) kali perpanjangan.